Aparatur Wilayah Diminta Tindak Pelaku Pembuang Limbah
access_time Kamis, 16 Maret 2017 14:42 WIB
remove_red_eye 4861
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Andry
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono meminta para aparatur kelurahan, kecamatan dan kota aktif melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku pembuang limbah sembarangan.
Pembuangan limbah itu salah dan perizinannya bisa dicabut setelah diberikan surat peringatan
"Pokoknya siapapun yang buang limbah sembarangan itu langgar aturan dan harus kita tertibkan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/3).
Sudin LH Jakbar Temukan Pabrik Roti Tak Miliki AmdalPria yang akrab disapa Soni ini menegaskan, gedung perkantoran, hotel maupun industri perumahan akan diberikan sanksi tegas mulai dari administrasi sampai dengan pencabutan izin apabila kedapatan membuang limbah sembarangan.
"Pembuangan limbah itu salah dan perizinannya bisa dicabut setelah diberikan surat peringatan," tandasnya.